OJK Longgarkan Batas Laporan Keuangan Asuransi, Mundur ke Juni

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan baru bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Kebijakan ini diterapkan sebagai corak support OJK terhadap kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri.

Pertama, OJK menerbitkan perpanjangan waktu penyampaian laporan finansial tahunan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Namun perpanjangan waktu ini tetap merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi.

"OJK menyetujui perpanjangan pemisah waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 nan telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026," tulis OJK dalam keterangan persnya, Sabtu (25/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri memastikan kesiapan penerapan PSAK 117 secara menyeluruh. OJK juga menetapkan penyesuaian atas tanggungjawab pelaporan nan berangkaian langsung dengan laporan finansial tersebut.

Penyesuaian ini mencakup penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga diterimanya laporan finansial audited; penyesuaian pemisah waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan finansial tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan penyesuaian pemisah waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

"OJK bakal terus melakukan pemantauan atas penyelenggaraan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan tanggungjawab pelaporan melangkah dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," jelas OJK.

Kedua, penyesuaian penerapan tanggungjawab pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Dalam perihal ini, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan tanggungjawab SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan umum syariah nan memasarkan produk angsuran alias suretyship.

Batas waktu pemberlakuan tanggungjawab sebagai pelapor SLIK diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Adapun sebelumnya, kebijakan ini ditargetkan diterapkan pada 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan sistem pelaporan, penyiapan prasarana pendukung, serta pemenuhan kesiapan dan kualitas info debitur," jelasnya.

OJK meminta industri asuransi segera melakukan penyesuaian kerja sama dan memperkuat sistem info untuk memenuhi ketentuan sebagai pelapor SLIK. OJK juga bakal melakukan pemantauan dan pertimbangan terhadap kesiapan industri untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut.

"Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan penerapan melangkah secara berbobot dan berkelanjutan. OJK juga bakal terus melakukan pemantauan dan pertimbangan guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri," terang OJK.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance