OJK Cabut Izin Bank di Sumatera Barat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai nan bertempat tinggal di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin upaya PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pada tanggal 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) lantaran mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," tulis Roni dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Roni menyebut perihal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan.

"Kemudian berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPS menetapkan langkah penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin upaya PT BPR Sungai Rumbai," jelasnya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berasas Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin upaya PT BPR Sungai Rumbai. Dengan pencabutan izin upaya ini, LPS bakal menjalankan kegunaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada pengguna PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang lantaran biaya masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku," tutup Roni.

Simak juga Video 'Wajah-wajah 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Baru':

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance