Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat anggota TNI tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan dijerat pasal berlapis.
"Oditur menerapkan pasal berlapis," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4).
Ia menjelaskan pasal-pasal nan bakal diterapkan adalah Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 469 ayat (1) bersuara setiap orang nan melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang nan melukai berat orang lain, dipidana lantaran penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Lalu pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang nan melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ia menjelaskan saat ini berkas perkara kasus itu sudah diteliti syarat formil serta materiil dan dinyatakan lengkap.
"Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara untuk segera dikirim buletin aktivitas pendapat (Bapat) dan saran pendapat norma (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yg kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan," katanya.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut kejadian itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri aktivitas podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di instansi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) nan mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Tak sampai satu pekan alias pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat personil nan diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Keempatnya adalah NDP berkedudukan kapten. SL dan BHW berkedudukan letnan satu (lettu) dan ES berkedudukan sersan dua (serda).
Mereka bekerja di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI nan berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Penyidik Puspom TNI kemudian telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi kasus itu.
Lalu pada Selasa (7/4), telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan peralatan bukti tindak pidana dari interogator Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya bakal diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka nan dilimpahkan berjumlah 4 orang ialah dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut peralatan bukti," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.
Koalisi Sipil terus mendesak TNI melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung agar para tersangka disidang di peradilan umum. Mereka juga mendesak para tersangka pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan.
(yoa/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·