NasDem Setuju dengan KPK soal Capres Harus Kader Partai

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyebut sepakat dengan usulan KPK nan meminta agar Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden kudu berasal dari sistem kaderisasi partai politik.

“Tentu saya sebagai kader partai setuju, lantaran jenjang karir nan baik bakal memotivasi kader untuk setia pada parpol,” ucap Irma kepada wartawan, Kamis (23/4).

“Sebaiknya figur-figur nan mau menjadi calon presiden dan wakil kudu masuk menjadi kader partai jika mau didukung, sehingga ada tanggung jawab moral terhadap partai. Tidak tinggal glangggang colong playu (lari dari kewajiban, red.),” tambahnya.

Menurut Irma, dengan mewajibkan capres dengan cawapres berasal dari kader partai, hubungan antara partai dengan sosok pemimpin bangsa nantinya bakal menjadi lebih solid.

Ia mencontohkan banyaknya kepala wilayah nan sekarang malah tak peduli dengan partai usai terpilih.

“Tentu usulan ini sangat baik, sehingga pertanggungjawaban calon cakada dan partai menjadi satu kesatuan. Tidak seperti saat ini, setelah didukung dan menang calon cakada lenyap jejak tidak lagi peduli pada parpol dalam perihal kaderisasi dan tanggung jawab untuk meningkatkan elektabilitas partai,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni:

  • Belum adanya roadmap pendidikan politik;

  • Belum adanya standar sistem kaderisasi nan terintegrasi;

  • Belum adanya sistem pelaporan finansial partai politik;

  • Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.

"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Menurut KPK, ada empat poin nan dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon personil dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.

Berikut poin-poinnya:

  • Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama;

  • Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya;

  • Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai;

  • Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian nan dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik nan dinilai tetap rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik lantaran memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan