Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana kasus korupsi pertambangan di Kota Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial S namalain Supriadi nan sempat geger lantaran nongkrong di coffee shop alias kedai kopi, sekarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, Supriadi nan sempat ketahuan berada di warung kopi itu, langsung diantar kembali ke lapasnya.
"Setelah kejadian viral itu, penduduk bimbingan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Mukhtar.
Dia pun menuturkan, saat tiba di Lapas, Supriadi langsung ditempatkan ke dalam sel isolasi. Namun, atas pengarahan pimpinannya, nan berkepentingan segera dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis 16 April 2026 pagi.
"Salah satu tindakan nan kita ambil terhadap penduduk bimbingan nan memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada akibat seperti itu, kita mengikuti pengarahan ketua seperti apa itu nan kita laksanakan," jelas Mukhtar.
Kronologi Narapidana Korupsi Pergi ke Coffee Shop Dikawal Petugas Lapas
Sebelumnya, seorang narapidana kasus korupsi pertambangan di Kota Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial S namalain Supriadi bikin geger. Dia terlihat berada di luar tahanan. Datang ke coffee shop dikawal petugas Lapas berinisial Y.
Video nan memperlihatkan aktivitas S di luar tahanan itu beredar luas di sosial media, Selasa (14/4/2026). S diduga datang ke coffe shop usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali alias PK.
Dalam video nan beredar, S mengenakan baju batik lengan pendek dan celana gelap. Dia juga memakai peci berwarna putih.
Sementara di belakangnya, terlihat petugas Lapas berseragam warna biru. Dia mengawal S menuju ke dalam coffee shop.
S merupakan narapidana kasus korupsi nan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dia di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan, narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (14/4/2026) pukul 09.00 WITA.
"Yang berkepentingan keluar berasas surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul persoalan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim. Dikutip dari Antara.
Kepala Rutan Berada di Tangerang
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf sekaligus penjelasan mengenai video itu.
Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y nan mengawal narapidana S.
Sesuai prosedur, semestinya narapidana langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di warung kopi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan nan ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie.
Rikie menuturkan, saat kejadian berjalan dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian penduduk binaan.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·