Napi Koruptor yang Keluyuran di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Sejumlah petugas dengan menggunakan sebo, melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Kasus narapidana koruptor nan keluyuran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan dikawal petugas Rutan Kelas IIA Kendari, berbuntut panjang. Napi tersebut adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka nan pada 9 Februari 2026 divonis 5 tahun penjara.

Supriadi sekarang dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengamanan super maximum.

"Iya betul (Supriadi dipindah ke Nusakambangan)," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama, Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (17/4).

video from internal kumparan

Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memberi hukuman kepada narapidana nan kedapatan keluyuran ke warung kopi di Kendari.

Sanksi juga diberikan kepada petugas nan mengawal Supriadi.

"Kita langsung periksa petugas nan mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi dikutip dari Antara, Rabu (15/4).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran nan dilakukan oleh petugas nan mengawal narapidana tersebut usai persidangan. Untuk itu, petugas tersebut diberikan hukuman disiplin.

"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut (ke) warung kopi," ujarnya.

Selain diberikan hukuman disiplin, petugas tersebut ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sebelumnya, dia bekerja di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan