Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi nan kedapatan berada di kafe. Ia menduga ada keterlibatan petugas sehingga napi bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).
“Warga bimbingan alias napi nan bisa berkeliaran di luar rutan alias lapas hanya mungkin terjadi andaikan ada kerja sama dengan petugas lapas alias rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, Jumat (17/4).
Kasus ini mencuat setelah Supriadi, napi korupsi nan tengah menjalani hukuman, terlihat nongkrong di warung kopi berbareng petugas rutan. Supriadi merupakan penduduk bimbingan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, nan divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Andreas menilai, perlu ada penyelidikan lebih dalam mengenai kejadian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas.
“Adanya napi di Sultra nan bisa berkeliaran di kafe kudu diselidiki lebih mendalam,” tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut narapidana, tetapi juga sistem dan pengawasan di dalam rutan.
“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga napi nan berkepentingan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut Andreas.
“Kasus napi nan berkeliaran di luar lapas alias rutan biasanya lantaran petugas lapas alias rutan-nya disuap, sehingga napi nan berkepentingan perlu diberikan hukuman khusus,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kepala rutan kudu bertanggung jawab dan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut tuntas kasus ini.
“Kalapas kudu bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan nan meloloskan kudu diberi hukuman tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas kudu mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK). Namun, setelah sidang, Supriadi tidak langsung dibawa kembali ke rutan dan justru singgah di warung kopi.
Andreas menilai, kasus ini kudu ditindaklanjuti secara menyeluruh, tidak hanya berakhir pada pemeriksaan individu, tetapi juga pertimbangan sistem.
“Sebab jika pengawasan hanya berakhir pada hukuman perseorangan semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.
Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam sistem pemasyarakatan, terutama mengenai pemisah antara kewenangan narapidana dan potensi perlakuan istimewa.
“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat tetap berstatus penduduk bimbingan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapabilitas lembaga pemasyarakatan,” paparnya.
“Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas penyelenggaraan balasan itu sendiri,” tambah Andreas.
Menurutnya, kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal dalam mencegah penyalahgunaan izin.
“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan semestinya berada dalam parameter pengamanan nan presisi,” tegasnya.
“Terutama bagi narapidana kasus korupsi nan secara sosial selalu berada dalam sorotan publik lantaran menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” lanjut Andreas.
Ia menilai, ketika narapidana dapat berada di ruang publik tanpa pengawasan ketat, nan terdampak bukan hanya disiplin prosedur, tetapi juga legitimasi sistem hukum.
“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi memandang kejadian seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola nan berulang dalam memori kolektif penegakan norma Indonesia,” ucapnya.
Andreas menyinggung beragam kasus serupa sebelumnya nan memperkuat persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap napi korupsi.
“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat dugaan bahwa sistem pemasyarakatan tetap mempunyai celah privilege nan belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·