MPP PKS Dukung Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum 2 Periode

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa kedudukan ketua umum hanya dua periode.

Ketua MPP PKS, Mulyanto memandang pembatasan masa kedudukan ketua umum krusial untuk memperbaiki sistem regenerasi dan menjadi bagian dari reformasi sistem kepartaian.

"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar dia saat dihubungi, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyanto memahami masalah esensial partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi partai nan disebabkan kekuasaan sosok figur. Kondisi itu dinilai telah menghalang proses regenerasi.

Oleh lantaran itu, kata dia, pembatasan masa kedudukan ketua umum bisa memperbaiki sirkulasi elit partai agar tak berjuntai pada satu figur. Sehingga, partai menjadi lembaga nan kuat dan proses kaderisasi maupun regenerasi bisa melangkah dengan sehat.

"Dengan demikian, partai politik tidak hanya berjuntai pada satu figur, tetapi berkembang menjadi lembaga nan kuat dengan sistem kaderisasi nan berkelanjutan," ujar Mulyanto.

Dia pun menambahkan bahwa pembatasan masa kedudukan telah diberlakukan di internal PKS. Bukan hanya ketua umum--atau di internal PKS menggunakan nomenklatur presiden--namun juga ketua majelis syuro, danmajelis pertimbangan pusat.

"Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan ketua tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan kedudukan bukan perihal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujar Mulyanto.

Meski begitu, dia menyarankan, jika usulan KPK serius ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah, pembahasannya kudu dilakukan dengan hati-hati. Sebab, perubahannya kudu dilakukan melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Terlebih, masa kedudukan ketua umum saat ini merupakan wilayah otonomi masing-masing partai. Dan dalam konteks itu, negara tak boleh terlalu masuk dalam wilayah internal.

"Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar rumor pembatasan kedudukan semata," katanya.

Usulan KPK tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 nan dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga-lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol, salah satunya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa kedudukan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan.

Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.

Mayoritas partai di DPR menolak usulan KPK untuk membatasi masa kedudukan ketua umum. PDIP, PKB, NasDem, hingga Demokrat kompak menyebut KPK telah melampaui kewenangan lantaran penentuan masa kedudukan dinilai sepenuhnya kewenangan internal.

Mereka juga tak sependapat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa kedudukan ketua umum dapat meminimalisir praktik koruptif dan memperbaiki pola regenerasi.

"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh sistem kongres ataupun nama lain sistem penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik bunyi memberi support dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," ujar Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, Kamis (23/4).

(thr/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional