MenPPPA Kecam Keras Kasus Daycare Yogya, Ungkap Ada 44% Daycare Belum Berizin

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Warga melintas di dekat penitipan anak alias daycare Little Aresha nan disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti dugaan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, sebagai sirine serius bagi sistem pengasuhan anak di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan, tetap banyak daycare nan belum memenuhi standar, termasuk dari sisi legalitas.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap jasa daycare belum diimbangi dengan kualitas jasa nan menjamin pemenuhan kewenangan anak secara optimal. Kami mendorong penerapan jasa pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Arifah dalam keterangannya, Senin (27/4).

Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

“Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi perihal wajib sebagai corak komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala corak kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak,” lanjutnya.

Data KemenPPPA mencatat, sekitar 44% daycare di Indonesia belum mempunyai izin alias legalitas. Hanya 30,7% nan mempunyai izin operasional, sementara 12% mempunyai tanda daftar dan 13,3% berbadan hukum.

Tak hanya soal legalitas, persoalan juga ditemukan dalam tata kelola. Sekitar 20% daycare belum mempunyai standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7% sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun dinilai tetap belum berbasis standar dan minim training khusus.

Warga melintas di dekat penitipan anak alias daycare Little Aresha nan disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Arifah menegaskan, kasus di Yogyakarta kudu menjadi momentum pertimbangan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare. Ia juga mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan meminta penegakan norma dilakukan secara tegas.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan family nan terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab berbareng nan tidak bisa ditawar. Setiap corak kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap kewenangan asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara kudu datang memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah.

Ia mendukung penuh abdi negara penegak norma untuk menangani kasus ini secara ahli dan transparan, serta mendorong koordinasi dengan beragam pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Suasana Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Panji/kumparan

“Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami bakal terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban melangkah optimal,” kata Arifah.

Sebagai tindak lanjut, KemenPPPA berbareng pemerintah wilayah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare. Pemerintah juga mendorong peningkatan edukasi publik mengenai pengasuhan anak nan kondusif serta memperkuat sistem pengaduan dan respons sigap terhadap kasus kekerasan.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap jasa daycare di Indonesia terus meningkat. Sekitar 75% family sekarang telah menggunakan pengasuhan alternatif. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan kualitas jasa nan memadai.

“Isu perlindungan kewenangan ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan kewenangan anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan nan aman, layak, dan berkualitas,” ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan