Jakarta -
Pemerintah sedang menyiapkan skema penggajian untuk 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Skema tersebut bakal diatur secara unik melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Nah, ini bakal dikeluarkan Peraturan Presiden unik untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber finansial untuk pembiayaan penghasilan para manajer nan diterima," ujar Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ferry memastikan manajer Kopdeskel Merah Putih berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati begitu, Ferry belum merinci sumber anggaran penghasilan manajer Kopdeskel Merah Putih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias skema pembiayaan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi kelak difinalisasi, kelak tunggu aja diumumkan," katanya.
Ferry menjelaskan posisi manajer ini bakal bertanggung jawab untuk mengelola beragam unit usaha, mulai dari gerai sembako, jasa kesehatan, lembaga finansial mikro, hingga pergudangan. Untuk itu, pihaknya juga bakal menyiapkan training untuk para manajer ini agar mempunyai pemahaman manajerial serta koperasi nan baik.
"Dilatih setelah merekrut, diseleksi, kemudian nan diterima kelak bakal dilatih, Kementerian Koperasi kelak bakal terlibat untuk mengadakan modul-modul pelatihan," jelas Ferry.
Lowongan Kerja Manajer Kopdes
Sebelumnya, pemerintah membuka puluhan ribu lowongan kerja. Ada 35.476 posisi manajer untuk Koperasi Merah Putih dan posisi pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih.
Ada 30.000 lowongan untuk posisi manajer koperasi nan nantinya berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, 5.476 lowongan sisanya dibuka untuk posisi pegawai kampung nelayan dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Pelamar nantinya dijanjikan untuk menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan proses seleksi bakal berjalan secara adil. Dia juga mengimbau calon pelamar untuk mewaspadai beragam corak penipuan nan menjanjikan kelulusan tanpa melalui proses seleksi resmi.
"Tidak ada pihak nan dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak nan minta imbalan, kelak janji lulus, nah itu berfaedah menipu, berbohong," tegas Zulkifli dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI).
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·