Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan tidak ada pertentangan antara ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 dengan prinsip koperasi nan dimiliki anggota.
Ferry menjelaskan, meskipun aset secara administratif bisa tercatat sebagai milik pemerintah desa, pada dasarnya aset tersebut tetap milik masyarakat desa.
Hal ini lantaran pemerintah desa dan personil koperasi berasal dari pihak nan sama, ialah penduduk desa itu sendiri. Dengan begitu, pengelolaan aset oleh desa maupun koperasi tetap bermaksud untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ferry, perbedaan hanya terletak pada sistem pengelolaan dan pencatatan, bukan pada siapa nan betul-betul menikmati manfaatnya.
“Kalau koperasinya kan orang desa itu sendiri. Jadi asetnya aset masyarakat desa, pemerintah desa. Sebenarnya sama saja,” ujar Ferry dalam bertemu pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, koperasi tetap berdasarkan prinsip keanggotaan, di mana pemilik sekaligus pengguna jasa adalah personil itu sendiri.
Dalam konteks Kopdes Merah Putih, personil koperasi adalah masyarakat desa nan sama dengan entitas pemilik aset, ialah desa.
Dengan demikian, menurut Ferry, tidak ada bentrok kepentingan dalam skema tersebut.
“Pengelolaannya sudah koperasi. Masyarakat desa diberikan bangunan, rak, dan kelengkapannya, lampau digunakan oleh pengurus koperasi nan juga penduduk desa,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 menyebut, aset gerai dan akomodasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan sebagai milik pemerintah wilayah alias desa. Hal ini lantaran pembangunan koperasi dibiayai melalui Dana Desa.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP nan dihasilkan dari Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah alias Pemerintah Desa,” tulis dalam Pasal 2 Ayat (6), PMK No 15 Tahun 2026.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·