Gus Ipul Dorong Perluasan Penerima Bansos untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hari ini. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026, dengan tujuan mempercepat beragam program prioritas pemerintah.

Gus Ipul menyampaikan support sosial (bansos) merupakan salah satu komponen krusial dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui konsumsi masyarakat.

"Bansos bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi. Kami mengusulkan bukan penebalan, tapi ekspansi penerima manfaat," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan program seperti PKH dan Bantuan Sembako difokuskan pada golongan rentan di desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada kesempatan ini, Gus Ipul juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan dengan kementerian/lembaga lain. Hal ini termasuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam penerapan program di daerah.

Selain itu, Gus Ipul juga menyinggung peran UMKM dalam mendukung program prioritas Presiden.

"UMKM ini bagian krusial dari program prioritas Presiden, jadi kudu kita sorong berbareng seperti Kopdes," paparnya.

Pada rapat tersebut, sejumlah rumor strategis turut dibahas, antara lain reformasi perizinan impor dan persoalan gas industri seperti LPG. Kemudian, support bahan baku industri melalui relaksasi tarif impor dari 5 persen menjadi 0 persen untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berambisi pembentukan Satgas ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui beragam langkah percepatan dan relaksasi kebijakan.

Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri dan wakil menteri dari beragam sektor, antara lain Menteri Sosial, Menteri Investasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Koperasi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Ekonomi Kreatif, serta Menteri Pariwisata, dan seluruh undangan lain.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News