Menhub Wanti-wanti Kenaikan Tiket Pesawat: Nggak Boleh Lebih dari 13%!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku bakal mengawasi ketat penerapan kenaikan nilai tiket pesawat. Diketahui, pemerintah memperbolehkan maskapai meningkatkan nilai tiket pesawat domestik hingga 13% imbas naiknya nilai avtur dan perawatan pesawat imbas perang di Timur Tengah.

Dudy mewanti-wanti maskapai penerbangan untuk tidak mengerek nilai tiket pesawat di atas ketentuan nan telah ditetapkan. Mengingat sejumlah keringanan nan telah diberikan pemerintah.

"Kita kan berharap, sebagaimana kemarin diumumkan, bahwa range untuk kenaikan itu adalah 9-13%. Nggak boleh lebih dari itu," ujar Dudy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudy menjelaskan pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, menyiapkan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge, hingga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.

"Jadi mestinya penerbangan alias industri airline tidak punya argumen lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mesinnya hanya 9-13%," jelasnya.

Dudy menambahkan pemerintah bakal mengawasi penerapan kenaikan nilai tiket pesawat agar berada pada rentang nan ditetapkan. Pengawasan serupa sebelumnya juga dilakukan pada periode pikulan mudik lebaran 2026 kemarin.

"Jadi itu kita monitor. Kecuali (kelas) upaya ya, kita nggak ngatur bisnis. Bisnis kan bukan orang nan mampu. Kalau kita ini juga kan kelak kasian nan kecil. Jadi upaya kita tidak," pungkasnya.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance