Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 nan merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, serta selaras dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi daya sektor transportasi, serta mewujudkan daya bersih dan menjaga kualitas udara nan ramah lingkungan. Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dunia nan menyebabkan instabilitas kesiapan dan nilai daya (minyak dan gas), sehingga berakibat pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan alias pengurangan pajak wilayah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pemberian insentif pembebasan alias pengurangan pajak wilayah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE nan ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.
Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·