Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi mengeluarkan surat info (SE) penyelenggaraan work from home (WFH) dan optimasi pemanfaatan daya di tempat kerja. Imbauan ini ditujukan ke perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Anjuran WFH ini dimulai sejak 1 April 2026. Adapun, SE telah diteken Menaker sejak 31 Maret 2026. Berikut isi komplit surat info Menaker soal WFH pekerja swasta hingga BUMN.
Dalam rangka memperkuat ketahanan daya nasional sekaligus mendorong pola kerja nan produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan daya di tempat kerja. Sehubungan dengan perihal tersebut, para ketua Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk:
1. Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:
a. Upah/gaji dan kewenangan lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
b. penyelenggaraan WFH tidak mengurangi libur tahunan;
c. bagi pekerja/buruh nan melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
d. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas jasa tetap terjaga;
e. penyelenggaraan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (frumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor daya (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor prasarana dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·