Memaknai Kembali Kedaulatan Energi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi daya biogas. Foto: Shutterstock

Perang antara Iran-Amerika Serikat dan Israel nan berjalan sejak akhir Februari lampau tetap menyisakan tanda tanya besar bagi situasi geopolitik dunia.

Secara khusus, penutupan sebagian besar akses Selat Hormuz menyebabkan ketidakpastian arus logistik dan melambungnya nilai komoditi, terutama minyak dunia. Kondisi ini tentunya perlu disikapi dengan pertimbangan dan refleksi bersama: apakah selama ini negara telah tepat menerapkan bentuk-bentuk penguasaan atas negara nan diamanatkan oleh konstitusi.

Arah Baru Setelah Reformasi

Jimly Asshidiqie menjelaskan, jiwa pasal 33 UUD NRI 1945 sesungguhnya tidak mau diubah, tetapi disesuaikan demi menghadapi tantangan dunia dan perkembangan zaman.

Namun demikian, penafsiran atas frasa “dikuasai oleh negara” ditentukan oleh Undang-Undang setelah sebelumnya ditetapkan oleh MPR melalui TAP MPR alias dikenal dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Sementara pada era Orde Lama, gimana langkah menentukan frasa dikuasai oleh negara juga tergambar pada TAP MPRS nan ditetapkan oleh MPRS kala itu.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Saat era reformasi, nyaris dua puluh UU nan setidaknya terbagi atas empat sektor, ialah Sumber Daya Alam (SDA), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Usaha, serta investasi. Keempat sektor tersebut kemudian menggambarkan gimana makna dikuasai oleh negara.

Pada perjalanannya, keberlakuan UU baru ini sebagian besar telah dikoreksi keberlakuannya oleh MK lantaran merugikan kewenangan konstitusional penduduk negara. Dimulai pembatalan sebagian pasal pada sektor Minyak dan Gas, Kehutanan, Investasi dan BUMN. Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinyatakan inskontitusional bersyarat oleh MK. Bahkan, UU Sumber Daya Air, Listrik, dan Koperasi pernah dinyatakan inskonstitusional oleh MK.

MK sendiri menafsirkan konsep penguasaan oleh negara, berfaedah konsepsi norma publik berangkaian dengan prinsip kedaulatan rakyat nan dianut dalam UUD 1945, ialah kerakyatan ekonomi. Rakyatlah nan diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Selain itu, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Rakyat memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), serta pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan kemakmuran rakyat nan sebesar-besarnya.

Landasan Evaluasi

Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pembentuk Undang-Undang—yaitu DPR dan pemerintah—perlu melakukan pertimbangan besar-besaran terhadap seluruh tata patokan dan pola kebijakan dalam memaknai penguasaan oleh negara. Sebab, Mohammad Hatta menjelaskan bahwa kekuasaan negara diartikan untuk membikin peraturan guna kelancaran jalan ekonomi—peraturan nan melarang pula penghisapan orang nan lemah oleh orang nan bermodal.

Sementara itu, Panitia Keuangan dan Perekonomian buatan BPUPK merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut: (1) Pemerintah kudu menjadi pengawas dan pengatur dengan berpatokan keselamatan rakyat; (2) Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang nan menggantungkan dasar hidupnya lantaran semakin besar mestinya pesertaan pemerintah; (3) Tanah haruslah di bawah kekuasaan negara; dan (4) Perusahaan tambang nan besar dijalankan sebagai upaya negara.

Rumusan tersebutlah nan semestinya menjadi salah satu tolak ukur bagi pemerintahan saat ini. Sebab, tidak dapat dipungkiri, musibah ekologis nan terjadi di sebagian Sumatra akhir tahun 2025 lampau menjadi sirine bagi negara dalam melakukan penguasaan, serta pengusahaan dan pengawasan atas sumber daya alamnya.

Pertama, perlu dilakukan pertimbangan lintas sektor dan menyeluruh terhadap pengaturan dan pengawasan nan dilakukan pemerintah selama ini, lantaran terbukti tidak memberikan keselamatan bagi rakyat dan sering kali tidak konstitusional.

Ilustrasi masyarakat. Foto: Djem/Shutterstock

Kedua, Walhi mencatat akumulasi penguasaan lahan oleh Korporasi berbanding dengan Wilayah Kelola Rakyat. Sebanyak 93% alokasi lahan diberikan kepada korporasi, dan hanya 7% kepada rakyat. Alokasi penguasaan lahan oleh korporasi terbesar berada di Pulau Kalimantan ialah 46% dari total seluruh alokasi lahan.

Lebih lanjut, negara telah memberikan sekitar 55 juta hektare lahan tambang, dengan seperlima izin tambang saat ini dimiliki/dikuasai oleh 10 grup usaha.

Sementara itu, dua perusahaan milik BUMN—yaitu PT Timah dan PT Antam—menguasai lahan tambang nyaris sejuta hektare alias sekitar 2% dari total lahan dan izin dari negara. Keempat perihal tersebut perlu menjadi pekerjaan besar bagi pemerintahan Prabowo nan saat ini tengah berupaya mewujudkan petunjuk dari pasal 33 UUD NRI 1945 ini.

Sebab, jika bumi pertiwi dikuasai oleh korporasi, kita tidak perlu bertanah satu, berbangsa satu, dan berkata satu. Negara kudu aktif ikut serta mengimbangi sistem pasar dan menjalankan perencanaan ekonomi. Ekonomi Indonesia adalah pengendalian pasar oleh negara melalui perencanaan dan kebijakan negara. Tujuan dari peranan negara dan kebijakan ekonomi tidak lain ialah untuk kepentingan rakyat, ialah kesejahteraan dan keadilan sosial.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan