Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan baru dari Korlantas Polri nan menghapus tanggungjawab membawa KTP pemilik lama saat bayar pajak kendaraan jejak disambut positif oleh para wajib pajak. Bagi sebagian masyarakat, patokan ini dinilai bisa memangkas halangan manajemen nan selama ini kerap menyulitkan, terutama bagi mereka nan belum melakukan proses kembali nama kendaraan.
Salah satunya dirasakan oleh Indah, nan mengaku sebelumnya sempat mengalami hambatan saat hendak bayar pajak kendaraan.
"Kendala lantaran pemilik KTP pemilik pertamanya itu tidak ada di rumah alasannya," kata Indah di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2026).
Dengan adanya kebijakan baru ini, Indah menilai proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan sigap tanpa kudu berjuntai pada arsip pemilik sebelumnya.
"Kita hanya datang membawa berkas nan dibutuhkan, setelah itu pajak bisa kita bayarkan, seperti itu," ungkapnya.
Kebijakan ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama, sehingga proses manajemen menjadi lebih sederhana.
Adapun alur pembayaran tetap melangkah seperti biasa, dimulai dari pengambilan nomor antrean, penyerahan berkas untuk diverifikasi, hingga pengesahan info oleh sistem. Setelah itu, besaran biaya bakal ditentukan dan wajib pajak tinggal menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.
Petugas kemudian kembali melakukan verifikasi sebelum transaksi dilakukan. Pada tahap akhir, wajib pajak bakal menerima bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran serta pengesahan STNK.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·