Dakwaan Primer
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999:
Unsur-unsur: Melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan merugikan finansial negara alias perekonomian negara.
Sanksi: Pidana penjara seumur hidup alias penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dakwaan Subsider
Pasal 3 (Pasal Utama/Subsidair): Setiap orang nan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, alias korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan, nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup alias 4-20 tahun.
Pasal 18 (Pidana Tambahan): Mengatur mengenai pidana tambahan, nan meliputi perampasan peralatan bergerak/tidak bergerak, pembayaran duit pengganti setara hasil korupsi, penutupan seluruh/sebagian perusahaan, alias pencabutan kewenangan tertentu.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·