Melihat Kasus Pembuatan Website Desa di Karo yang Bikin Toni Aji Jadi Terpidana

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana tindakan unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Dakwaan Primer

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999:

Unsur-unsur: Melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan merugikan finansial negara alias perekonomian negara.

Sanksi: Pidana penjara seumur hidup alias penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dakwaan Subsider

Pasal 3 (Pasal Utama/Subsidair): Setiap orang nan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, alias korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan, nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup alias 4-20 tahun.

Pasal 18 (Pidana Tambahan): Mengatur mengenai pidana tambahan, nan meliputi perampasan peralatan bergerak/tidak bergerak, pembayaran duit pengganti setara hasil korupsi, penutupan seluruh/sebagian perusahaan, alias pencabutan kewenangan tertentu.

Vonis Hakim

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan