Catat! Pemberi Kerja Wajib Beri PRT Cuti, THR, dan Jaminan Sosial

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sejumlah tenaga pembantu rumah tangga (PRT) pengganti alias infal berbincang di tempat penyedia jasa tenaga kerja, LPK Tiara Cipta, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna nan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memuat sejumlah patokan nan memperkuat kewenangan pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari kewenangan cuti, tunjangan hari raya (THR), hingga agunan sosial nan iurannya dapat ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 draf UU PPRT nan mengatur secara rinci hak-hak dasar PRT dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Dalam Pasal 15 ayat (1), PRT diberikan beragam kewenangan mendasar, termasuk kewenangan menjalankan ibadah, memperoleh waktu kerja nan manusiawi, hingga waktu istirahat.

Selain itu, PRT juga berkuasa mendapatkan libur serta bayaran nan disepakati berbareng dalam perjanjian kerja.

“Mendapatkan libur sesuai dengan kesepakatan alias perjanjian kerja,” bunyi draf UU PPRT Pasal 15 ayat 1 nomor D.

“Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa duit sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja,” isi draf UU PPRT Pasal 15 ayat 1 nomor F.

Tak hanya itu, draf UU juga menegaskan kewenangan PRT atas agunan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, nan selama ini kerap luput dari perlindungan formal.

“Mendapatkan agunan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi draf UU PPRT Pasal 15 ayat 1 nomor G.

Suasana rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Selain agunan sosial, PRT juga berkuasa atas support sosial dari pemerintah, makanan sehat, serta akomodasi nan layak bagi pekerja penuh waktu.

Mereka juga mempunyai kewenangan untuk mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak menjalankan kesepakatan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran bayaran serta THR bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (3).

Sementara itu, Pasal 16 mengatur skema pembiayaan agunan sosial kesehatan bagi PRT.

Dalam ketentuan tersebut, negara melalui pemerintah pusat maupun wilayah dapat menanggung iuran bagi PRT nan masuk kategori penerima bantuan.

“Iuran agunan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf G diberikan kepada PRT sebagai penerima support iuran nan ditanggung oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi draf UU PPRT Pasal 16 ayat 1.

Namun, bagi PRT nan tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan, iuran agunan sosial kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja berasas kesepakatan kerja.

Adapun iuran agunan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggungan pemberi kerja, sesuai dengan kesepakatan nan disepakati kedua belah pihak.

“Iuran agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 16 ayat 3.

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai skema iuran agunan sosial tersebut juga bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Melalui pengaturan ini, negara berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga nan selama ini berada di sektor informal, sekaligus memastikan adanya kepastian kewenangan dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan