Ahli norma sekaligus eks Komisioner KPK, Chandra Hamzah, menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Rabu (8/4).
Ia mengawali penjelasan dengan menekankan perampasan aset tidak bisa diterapkan secara luas tanpa batas nan jelas.
Tak Boleh Dirampas Tanpa Delik Pidana Asal
Chandra menegaskan, perampasan aset kudu berangkaian dengan tindak pidana asal. Ia mengingatkan aset tidak boleh dirampas tanpa adanya delik nan jelas lantaran menyangkut kewenangan kepemilikan individu.
“Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan alias mengenai dengan adanya tindak pidana asal? Jadi ini pertanyaan nan sangat mendasar, jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya,” ucap Chandra.
Ia menilai perihal tersebut krusial untuk menjaga perlindungan kewenangan kepemilikan nan diakui secara internasional.
“Tidak ada offense-nya, tidak ada kriminalnya. Nah ini nan merupakan kewenangan terhadap kepemilikan kebendaan, kepemilikan kekayaan nan diakui oleh International Commission of Jurists, Piagam PBB, dan segala macamnya,” kata Chandra.
Menurutnya, tanpa dasar tindak pidana, perampasan aset berpotensi melanggar prinsip norma dan membuka ruang tindakan eksesif.
Tidak Semua Tindak Pidana Bisa Dirampas
Chandra juga mempertanyakan apakah perampasan aset bakal bertindak untuk semua jenis tindak pidana. Ia menilai patokan kudu dibatasi agar tidak menyasar perkara antarindividu.
“Yang kedua, apakah perampasan aset diberlakukan untuk semua tindak pidana? Apakah misalnya penipuan saya dengan kawan saya ini bisa dikenakan Undang-Undang Perampasan Aset? Apa kepentingan negara di dalamnya? Enggak ada,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, prinsip perampasan aset adalah menyelamatkan aset negara, bukan untuk kasus mini alias bentrok antarwarga.
“Jangan sampai kemudian ada orang mencuri kakao perampasan aset, jangan sampai tindak pidana antara para perseorangan perampasan aset. Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini menyelamatkan aset negara,” kata Chandra.
Chandra menyampaikan hasil survei nan dia lakukan menunjukkan kebanyakan mendukung perampasan aset difokuskan pada korupsi.
“Oke, dari survei nan saya laksanakan nyaris semuanya, di atas 90 persen menyatakan perampasan aset untuk tindak pidana korupsi. Saya percaya Ibu-Bapak sepakat. Bukan untuk tindak pidana lain,” tutur Chandra.
Ia menambahkan tindak pidana lain nan dapat dipertimbangkan antara lain kejahatan terorganisir dan pencucian uang.
“Jadi tidak semua tindak pidana kudu ada perampasan aset. Kemudian ada lagi United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Oke boleh masuk, pencucian duit boleh,” lanjut Chandra.
Perampasan Aset Opsi Terakhir
Chandra mengingatkan praktik internasional menunjukkan perampasan aset tanpa putusan pidana hanya digunakan jika proses pidana tidak berhasil. Menurutnya, sistem tersebut bukan langkah pertama.
“Perampasan aset tanpa balasan pidana dapat digunakan andaikan penuntutan pidana tidak dimungkinkan alias tidak berhasil,” ucap Chandra.
Ia menegaskan proses pidana kudu lebih dulu ditempuh sebelum perampasan aset dilakukan.
“Artinya apa? Pidananya dulu nan mesti diselesaikan. Kalau tidak sukses baru masuk rezim perampasan aset. Jangan ujug-ujug perampasan aset tanpa asal-usul muncul,” tegas Chandra.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan praktik internasional nan menempatkan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan, bukan perangkat utama.
Penegakan Hukum Bukan untuk Tutup APBN
Chandra juga mengingatkan tujuan pembentukan norma bukan semata-mata untuk mengembalikan aset negara alias menutup defisit anggaran.
“Bahwa tujuan norma itu bukan masalah pengembalian aset. Tujuan norma itu adalah kedamaian hidup antar-pribadi, bukan untuk nutupin APBN,” pungkas Chandra.
Ia menilai prinsip tersebut krusial agar perampasan aset tidak digunakan secara berlebihan dan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan norma dan perlindungan kewenangan individu.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·