Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre. Sebab, penawaran tersebut dipastikan ilegal.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji nan langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konvensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi nan dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, alias visa turis. Namun visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi beragam macam hukuman tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, apalagi larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
"Ini tentu bukan perihal nan sepele dan kami minta masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur nan tidak sah," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membikin Satuan Tugas (Satgas) unik penanganan jemaah haji terlarangan nan berangkat dengan visa non-prosedural.
Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural nan telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Kemenhaj pun membujuk masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berkuasa andaikan menemukan indikasi alias praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi.
"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi nan kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan beragam persoalan serta hambatan selama operasional haji berlangsung," tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·