, TANJUNGPINANG, – Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus, mengimbau penduduk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nan beriktikad bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi demi mendapatkan perlindungan hukum. Imbauan ini disampaikan dalam kunjungan kerja di Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (23/4).
Sihar menekankan bahwa meskipun setiap penduduk negara mempunyai kewenangan untuk meningkatkan taraf hidup dengan bekerja di luar negeri, krusial untuk memastikan semua proses dan prosedur diikuti hingga izin kerja keluar. "Ketika terjadi masalah, respons otoritas bakal berbeda antara pekerja nan legal dan nan tidak," ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya kasus deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) nan diakibatkan oleh pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas terlarangan di negara setempat. Sihar mendorong pemanfaatan jalur resmi seperti skema kerja sama antarpemerintah (G2G) dan government to business (G2B), meskipun prosedur ini lebih panjang namun dianggap lebih aman. "Jika ada perihal nan tidak diinginkan, penanganannya bakal lebih mudah dengan sistem perlindungan nan ada," jelasnya.
Perlindungan Pekerja Migran di Kepri
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menyoroti lonjakan signifikan dalam jumlah pelayanan dan perlindungan PMI, terutama dalam kasus deportasi. Kepri rentan terhadap praktik keberangkatan non-prosedural lantaran letaknya nan strategis sebagai pintu gerbang internasional.
Sepanjang tahun 2025, BP3MI Kepri telah melindungi 5.882 PMI, termasuk 4.525 orang nan dideportasi alias dipulangkan dari luar negeri, serta mencegah keberangkatan terlarangan sebanyak 1.188 orang. Selain itu, terdapat upaya pengamanan terhadap 45 orang, penanganan jenazah tiga orang, repatriasi 58 orang, dan support kepada 33 orang nan rentan alias sakit.
BP3MI Kepri, berbareng pemangku kepentingan terkait, terus berkomitmen mencegah keberangkatan PMI ilegal, terutama di Kota Batam. "Ini kudu menjadi atensi unik semua pihak dalam melakukan pengawasan di jalur pelabuhan resmi maupun tidak resmi," tegas Kombes Riyadi.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·