Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun menyatakan bahwa pemberhentian investigasi (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai aturan. Ketiga tersangka nan mendapatkan SP3 ini adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
“Kita menyoal bahwa penghentian investigasi tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ nan diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat bertemu pers di salah satu restoran di area Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4).
Refly mengungkapkan alasannya lantaran para tersangka tersebut mendapatkan ancaman balasan pidana di atas 5 tahun. Menurutnya, berasas KUHAP baru, nan berkuasa mendapatkan RJ adalah nan mendapatkan ancaman balasan pidana di bawah 5 tahun.
“KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa jika ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima alias memperoleh restorative justice,” ujarnya.
Selain itu, Refly juga menanggapi kasus kliennya nan tetap bergulir dan telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia mengaku penyerahan berkas tersebut telah melampaui pemisah waktu, sehingga Kejati kudu menolaknya.
“Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari interogator Polda Metro Jaya telah melampaui pemisah waktu nan ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, ialah 14 hari,” ujar Refly.
“Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh interogator ke Kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah nyaris 3 bulan,” sambungnya.
Kemudian Refly juga menegaskan agar berkas perkara kliennya dikembalikan oleh Kejati. Menurutnya, jaksa tidak perlu mengecek aspek materiil berkas tersebut karena secara prosedur norma sudah tak sesuai.
“Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) lantaran telah melanggar ketentuan norma aktivitas tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 nan dikembalikan ke jaksa,” tutur Refly.
Oleh lantaran itu, Refly menegaskan bahwa kasus nan menjerat kliennya semestinya sudah selesai dan dihentikan.
“Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materiilnya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” ucapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi dan Damai nan terbit pada 15 Januari 2026, sementara Rismon pada 14 April 2026. SP3 itu diperoleh mereka usai menempuh sistem restorative justice.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan publikasi SP3 terhadap ketiga tersangka tersebut tidak menghentikan proses investigasi terhadap tersangka lainnya, ialah Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Proses investigasi tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan,” kata Iman saat dalam bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4).
Iman juga mengungkapkan bahwa berkas perkara mereka telah diserahkan kepada Kejati.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 tersangka nan dibagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Kemudian klaster ketiga ialah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·