Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda

Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Hal ini merespons maraknya modus penipuan nan kerap muncul menjelang musim haji.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji nan langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konvensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi nan dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, alias visa turis tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.

Dia mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dikenai beragam hukuman tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Ini tentu bukan perihal nan sepele dan kami minta masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur nan tidak sah," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com