Menurut Wa Ode, praktik pengamanan suplai sebelum pembangunan prasarana merupakan perihal lazim dalam industri migas global.
“Dalam praktik upaya migas dunia, sangat lazim bagi perusahaan untuk mengamankan suplai terlebih dulu melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebelum membangun prasarana berbobot triliunan rupiah,” katanya.
Ia menegaskan prinsip Business Judgment Rule (BJR) semestinya melindungi keputusan bisnis.
“Selama tidak ditemukan adanya suap, kickback, alias tumbukan kepentingan pribadi, maka kerugian akibat perubahan nilai pasar dunia adalah akibat upaya murni, bukan korupsi,” ucapnya.
Wa Ode juga menyebut kerugian pada 2020–2021 terjadi akibat pandemi COVID-19.
“Dalam kebenaran persidangan sudah jelas kerugian LNG pada tahun 2020-2021 disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan telah dikuatkan oleh saksi-saksi,” katanya.
Ia memperingatkan potensi akibat terhadap suasana upaya BUMN.
“Langkah KPK nan melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan strategis ini bakal menciptakan ketakutan sistemik bagi ketua BUMN,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan pembelian LNG dari CCL telah melalui proses korporasi nan sah.
“Pembelian LNG CCL apalagi diresmikan oleh Presiden RI tahun 2015 saat kunjungan kenegaraan di Amerika Serikat,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS sesuai anggaran dasar perusahaan.
“Sampai saat ini tidak pernah ada teguran alias hukuman lantaran memang tidak ada pelanggaran norma dalam proses tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan perjanjian LNG tahun 2014 nan ditandatangani kliennya tidak pernah berlaku.
“Sales and Purchase Agreement (SPA) 2014 dibatalkan dan diganti dengan SPA 2015 nan ditandatangani kepala selanjutnya. Jadi SPA 2014 tidak pernah mengikat dan tidak pernah dipergunakan,” katanya.
Ia menambahkan, kerugian nan disebut dalam dakwaan berangkaian dengan keputusan penjualan pada 2020–2021.
“Keputusan tersebut diambil oleh dewan saat itu dan tidak ada kaitannya dengan Hari Karyuliarto nan sudah pensiun sejak 2014,” ujarnya.
Menurutnya, transaksi LNG dengan CCL melangkah sesuai ketentuan.
“Pertamina menerima LNG sesuai spesifikasi dan volume, sehingga tudingan memperkaya pihak tertentu adalah penggiringan opini sesat,” katanya.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·