Jakarta -
Pemerintah mengungkap persoalan lahan nan tetap terjadi di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, persoalan ini dirapatkan lintas kementerian.
Qodari menjelaskan, terdapat halangan berupa belum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB), nan berakibat langsung terhadap kelancaran investasi. Kondisi ini apalagi berisiko melanggar izin serta menyebabkan tertundanya aktivitas ekspor dari salah satu tenant di area tersebut.
"Terdapat persoalan status lahan di KITB Berupa belum terbitnya HGB nan menghalang investasi, berisiko melanggar regulasi, serta menyebabkan ekspor salah satu tenant tertunda," kata Qodari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam jangka pendek pemerintah bakal mendorong publikasi HGB sesuai ketentuan nan berlaku. Sementara untuk jangka lebih panjang, disiapkan langkah pengalihan pengelolaan dengan pendampingan norma dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Dalam jangka panjang bakal diterbitkan HGB sesuai regulasi, sementara jangka panjang dilakukan pengalihan pengelolaan dengan pendampingan norma oleh Jamdatun," jelas Qodari.
Qodari menilai kondisi ini ironis, mengingat KITB merupakan area industri strategis nan telah diresmikan Presiden dan menjadi jagoan investasi nasional. Ia pun mempertanyakan kesiapan area lain jika proyek unggulan seperti Batang saja tetap menghadapi persoalan mendasar seperti perizinan lahan.
"Jadi, ironis bahwa itu rupanya di area industri terpadu, sudah diresmikan presiden, urusan izin lahannya belum beres. Itu ironi. Bagaimana dengan wilayah lain nan bukan area industri. Kawasan Industri Terpadu Batang. Itu kan sangat populer, sangat dikedepankan oleh kita semua sebagai wilayah jagoan tapi rupanya tetap banyak masalah," ujarnya.
Sebagai informasi, KITB diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Rapat koordinasi penyelesaian persoalan tersebut sudah dilakukan KSP pada 21 Januari lampau berbareng kementerian lembaga lain seperti Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, Kejaksaan Agung hingga perwakilan KITB.
(ily/ara)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·