Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Jakarta menyatakan telah menggagalkan upaya ekspor terlarangan ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, pada Senin (27/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan peralatan bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta selamatkan negara dari potensi kerugian Rp 41 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo menuturkan penindakan tersebut berasal dari info adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins nan diduga tidak diberitahukan dalam arsip Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Priyono mengungkapkan peralatan tersebut rencananya bakal diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR nan dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti info tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai US$ 19.40 juta," kata Priyono, dalam konvensi pers, Selasa (28/4/2026).
Dengan demikian, total nilai seluruh peralatan adalah US$ 28.34 juta alias setara dengan Rp502,54 miliar.
Pembawaan peralatan ekspor nan tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP- 27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta buletin aktivitas terkait.
Petugas kemudian membawa peralatan hasil penindakan ke instansi Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat pihak nan mengenai dalam perkara ini ialah HH, AH, HG, serta seorang penduduk negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan kalkulasi sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486.074.725.993,8.
Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 nan dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan nan berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya tanggungjawab bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan ekspor komoditas berbobot tinggi (high value goods/HVG) seperti emas dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap patokan sekaligus menjaga faedah ekonomi bagi masyarakat luas.
"Ekspor emas kudu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar kewenangan negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 nan bertindak sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berasas jenis dan tingkat pengolahan emas.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas alias paduan emas dalam corak bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.
Sementara itu, emas dalam corak granula alias corak lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, ialah 12,5% hingga 15%.
Menurut Djaka, kebijakan tersebut bermaksud menjaga kesiapan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor finansial nasional.
"Melalui pengawasan ini, Bea Cukai berambisi perdagangan ekspor melangkah secara adil, sehat, dan memberikan faedah nan lebih besar bagi perekonomian nasional serta masyarakat Indonesia secara luas," katanya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·