Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meluruskan usulnya mengenai denda bagi penduduk nan kehilangan KTP. Ia menegaskan, istilah “denda” nan beredar tidak tepat, lantaran nan dimaksud adalah biaya untuk cetak ulang KTP nan hilang.
“Yang menjadi masalah, nan dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya nan dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi nan pertama itu kan gratis, tapi jika cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru,” kata Bima kepada wartawan, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul agar masyarakat lebih bertanggung jawab menjaga identitas kependudukan. Selain itu, negara juga menanggung biaya nan tidak sedikit untuk mencetak ulang KTP nan hilang.
“Saya mendapati laporan bahwa jumlah penduduk nan mencetak lantaran KTP-nya lenyap itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp 10.000. Jadi jika misalnya ada 1.500.000 (orang) saja penduduk nan lenyap seluruh Indonesia, maka paling enggak bakal keluar 15 miliar (rupiah) gitu untuk itu,” ujarnya.
Bima menekankan, kebijakan itu tetap sebatas usulan dan belum diputuskan. Ia menyebut, buahpikiran tersebut juga muncul dari inisiatif DPR.
“Ya, jadi ada biayanya gitu jika cetak kedua agar penduduk bisa menjaga itu. Ya jika tidak salah SIM juga jika lenyap cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini kudu dipahami konteksnya secara keseluruhan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Bima mengatakan pemerintah saat ini juga terus mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar ke depan tidak lagi berjuntai pada KTP fisik.
“Yang pertama, kudu dipahami bahwa ini kita terus bekerja keras untuk mengaktivasi IKD agar bisa menjadi satu identitas nan bisa digunakan untuk semua kebutuhan,” kata dia.
Namun, penerapan IKD tetap menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan jaringan hingga belum seragamnya kebijakan antarinstansi.
“Pertama, ya kita perlu menguatkan jaringan, penguatan bandwidth, menguatkan kapasitas, menguatkan security. Dan itu perlu duit dan perlu proses,” jelasnya.
Selain itu, belum semua lembaga mempunyai perangkat pendukung seperti card reader, sehingga penggunaan KTP digital belum optimal.
“Jadi lama-lama misalnya kewenangannya, apa anggarannya ditambah, kapabilitas ditambah, kemudian juga dicapai kesepakatan semua lembaga semua instansi, ya bahwa semuanya kudu ada card reader,” kata Bima.
Ia kembali menegaskan, usulan biaya cetak ulang KTP bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan mendorong tanggung jawab dalam menjaga arsip kependudukan.
“Betul, kudu dijaga identitas kependudukan itu. Ya, dan ini ya negara ini keluar cukup banyak gitu untuk mengganti itu. Tapi kan kita belum sepakat, ini baru usulan saja,” tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·