KPK Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol untuk Cegah Korupsi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik (parpol). Lembaga itu bermaksud untuk menekan praktik mahar politik nan menjadi pintu masuk terjadinya korupsi oleh pejabat.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam kajian nan dilakukan Direktorat Monitoring tahun 2025, salah satu nan menjadi sorotan ialah belum adanya peta jalan pendidikan politik nan terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. KPK menilai lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

"Belum tersedianya lembaga pengawas unik dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan finansial partai nan memperbesar akibat penyimpangan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, pengawasan kaderisasi ini erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi Pemilu. KPK, kata dia, memandang bahwa besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi nan dilakukan sehingga dibutuhkan adanya pengawasan kaderisasi parpol.

"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan nan kudu dikeluarkan peserta pemilu maupun pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon personil legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," jelas Budi.

Mengenai tata kelola parpol, KPK juga mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Usul ini muncul untuk mendorong kaderisasi di partai politik.

Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, KPK menyampaikam empat poin nan dirasa perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia. KPK turut memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4).

Selain itu, KPK merekomendasikan penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ialah ditambahkan persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden serta kepala wilayah kudu berasal dari kader partai.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai," tulis KPK.

16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik:

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai tanggungjawab pelaporan aktivitas pendidikan politik nan mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output nan dilakukan oleh partai politik nan didanai dari support finansial pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk referensi parpol
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai penyelenggaraan pendidikan politik nan dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan kegunaan kemendagri sebagai pembinaan umum di bagian penyelenggaraan politik dalam negeri dan kerakyatan (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).


4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama.
• Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya
• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai.
• Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai
6. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik nan terintegrasi dengan banpol
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berasas kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik


11. Laporan finansial partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan personil parpol pejabat eksekutif/legislative, personil biasa, dan non-anggota parpol
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan nan berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan nan berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c)
13. Kemendagri membikin sistem pelaporan finansial partai politik nan terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol nan dapat diakses oleh publik
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:
Pengelolaan finansial Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan finansial partai politik nan dikelola oleh pemerintah (kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan
15. Perlu penambahan ketentuan hukuman pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 mengenai ketidakpatuhan partai politik dalam penyelenggaraan pasal 39 UU 2 tahun 2011
16. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:
• Nama lembaga nan diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik
• Ruang lingkup pengawasan mencakup finansial partai, kaderisasi, dan pendidikan politik

(kuf/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News