KPK Ungkap 81 Persen Koruptor Laki-Laki, Sembunyikan Uang Lewat 'Ani-Ani'

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Menurut dia, dalam kondisi tersebut, koruptor kemudian mencari langkah lain untuk menyembunyikan duit hasil korupsi. Salah satu nan kerap terjadi adalah mendekati wanita muda, termasuk mahasiswa, dengan dalih membantu biaya hidup nan kekinian berkawan disebut ani-ani.

"Ngelihat dia nan cantik-cantik di sana. Mulai cari nan bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah Anda adinda? Hai mas, sapa si wanita itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan tetap muda," ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, ketika duit hasil korupsi mengalir kepada wanita tersebut, maka perihal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian duit (TPPU). Perempuan nan menerima duit tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pasif lantaran menerima biaya nan berasal dari tindak pidana.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama nan dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dia menambahkan, penerima duit juga dapat dijerat dengan pasal penadahan andaikan mengetahui alias patut menduga duit tersebut berasal dari tindak kejahatan.

"Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita