KPK Sita Surat Undur Diri yang Terpaksa Dibikin Para Kepala OPD Tulungagung

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyita surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung.

Surat itu dipaksa dibikin para kepala OPD di hadapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, tanpa tanggal, dan disimpan oleh Gatut.

Tujuan Gatut adalah agar para anak buahnya itu tunduk.

Maka diduga Gatut dengan leluasa memeras mereka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan 'surat sakti' itu disita saat interogator menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gatut, serta rumah ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal. Penggeledahan dilakukan hari ini.

"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya nan dibuat tanpa tanggal," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/4).

"Surat pernyataan inilah nan diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar alim atas semua perintahnya," ujar Budi.

Budi memaparkan, penggeledahan ketiga rumah ini merupakan awal dari rangkaian investigasi dalam mendalami dugaan korupsi ini.

"Penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan interogator untuk mencari bukti-bukti tambahan nan diperlukan dalam investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini," jelas Budi.

Di sisi lain, dia juga mengapresiasi masyarakat Tulungagung nan mendukung proses investigasi ini.

Kasus Bupati Tulungagung

Gatut Sunu Wibowo (ketiga kiri) di KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun kasus dugaan pemerasan nan menjerat Gatut ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar KPK. Total, ada 18 orang nan diamankan dalam operasi senyap itu, dua di antaranya telah dijerat sebagai tersangka, ialah Gatut dan Dwi.

Gatut diduga memeras sejumlah OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,7 miliar sudah dikantongi Gatut.

Dari hasil OTT, KPK turut menyita sejumlah peralatan bukti, mulai dari dokumen, peralatan bukti elektronik, hingga peralatan mewah misalnya beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta duit tunai senilai Rp 335,4 juta.

Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi dijerat dengan pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai dijerat tersangka, Gatut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung. “Mohon maaf,” ujar Gatut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan