Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, Selasa (7/4).
Setyowati bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi nan menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: SAS (mengurus rumah tangga)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada konfirmasi apakah Setyowati sudah memenuhi panggilan interogator alias belum. Budi juga belum bisa memberi info materi apa nan hendak didalami interogator terhadap saksi tersebut.
Hal itu biasanya bakal disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah kediaman Ono nan berada di Bandung dan Indramayu. Sejumlah peralatan bukti diduga mengenai perkara seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga duit ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK bakal mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada para saksi, termasuk Ono nan bakal diatur agenda pemeriksaannya.
Adapun pengacara Ono, Sahali, memprotes upaya paksa nan dilakukan oleh KPK tersebut.
Sebab, menurut dia, penggeledahan dimaksud tidak berbekal izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Penyidik juga menyita peralatan nan tidak ada kaitannya (dengan perkara) ialah kitab catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak," kata Sahali dalam keterangan tertulis merespons penggeledahan di Indramayu, Jumat (3/4).
Menurut dia, penyitaan itu melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP nan menyatakan dalam melakukan penggeledahan, interogator hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan peralatan bukti nan mengenai dengan tindak pidana.
"Kami menyayangkan juga sikap interogator KPK nan tidak profesional, mem-framing seolah-olah menyita banyak peralatan dengan membawa koper padahal membawa 2 kitab agenda pribadi dan kitab partai dan 1 HP Samsung rusak di rumah nan ada Indramayu," pungkasnya.
Dalam proses berjalan, KPK menduga Ono turut menerima duit dari pengusaha berjulukan Sarjan nan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain Sarjan, KPK juga memproses norma Bupati Ade Kuswara nan merupakan kader PDIP, serta Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang nan sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara.
Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a alias Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan duit sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.
Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar namalain Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin namalain Acep sebesar Rp2 miliar.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi duit kepada pihak lain.
Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.
Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.
Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 5 ayat 1 huruf b alias Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·