Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan laporan hasil kajian mengenai perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan kajian tersebut sebagai langkah krusial untuk menciptakan suasana Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nan berintegritas.
"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai corak laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan KPK memberikan tiga rekomendasi utama nan dinilai krusial untuk segera diimplementasikan.
Pertama, melakukan perubahan izin terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan Pasal-pasal sanksi.
Kedua, melakukan perubahan izin terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan finansial partai politik.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah berbareng DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen krusial dalam mencegah praktik politik uang.
Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai perihal ini mendesak lantaran tetap maraknya praktik politik duit nan dilakukan melalui transaksi duit fisik.
Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik nan berulang dan susah diawasi.
"Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi nan transparan serta akuntabel," ucap Budi.
10 Poin Urgensi Perbaikan
KPK memotret tiga poin mengenai Pemilu dan politik dalam kajian nan dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025.
Hal itu meliputi identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu; tata kelola partai politik berintegritas; serta pembatasan transaksi duit kartal.
Menurut KPK, ketiga aspek tersebut dianggap mempunyai keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif nan berakibat pada kualitas kerakyatan dan tata kelola pemerintahan.
Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK menggandeng empat golongan narasumber, ialah perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; master alias pengamat elektoral; serta akademisi.
Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin nan menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.
Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik nan terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
KPK turut mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan finansial partai politik nan mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas unik dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan finansial partai nan memperbesar akibat penyimpangan.
"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan nan kudu dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada," ungkap Budi.
Biaya politik nan tinggi tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon personil legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan ada indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu nan bermaksud memanipulasi hasil elektoral.
Selain itu, tetap terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada nan belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara nan tidak berintegritas.
Penegakan norma atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum melangkah optimal.
KPK juga menyoroti penggunaan duit tunai dalam kontestasi Pemilu nan tetap sangat dominan lantaran belum adanya izin pembatasan transaksi duit kartal.
Kondisi ini dinilai memperbesar kesempatan terjadinya vote buying alias politik duit nan selama ini menjadi persoalan klasik dalam kerakyatan elektoral.
(ryn/sfr)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·