Korupsi Seperti Ekosistem, KPK Ungkap Fenomena 'Circle' Koruptor

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Korupsi nan terjadi kekinian semakin canggih. Seringkali, korupsi tak dilakukan seorang diri, ada 'circle' alias orang dekat koruptor nan dilibatkan. Perannya pun beragam, mulai dari perencanaan hingga membantu menampung hasil rasuah.

"Kami memandang adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (21/4).

"Circle ini tidak hanya berkedudukan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan duit hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan duit hasil dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Budi menjelaskan, 'circle' tersebut juga berasal dari beragam kalangan. Tak hanya keluarga, ada pula orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik nan dilibatkan.

Para 'circle' ini seringkali ikut terlibat sejak awal proses perencanaan korupsi, apalagi ikut melakukan perbuatannya. Selain itu, ada pula nan hanya bekerja menjadi perantara maupun sebagai penampung hasil korupsi.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem: ada nan mengatur, ada nan menjalankan, ada nan menyimpan," bebernya.

Kasus Bupati Pekalongan hingga Ponorogo

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq melangkah meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Budi memaparkan, ada sejumlah perkara di KPK nan memperlihatkan kejadian 'circle' ini. Salah satunya adalah kasus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dia diduga mengintervensi para perangkat wilayah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam beragam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Begitu juga pada kasus Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Ia dan ayahnya, HM Kunang diduga menerima ijon proyek dari pihak swasta di Kabupaten Bekasi.

Sementara dalam kasus Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memperlihatkan adanya peran orang kepercayaan. Dalam perihal ini, orang kepercayaan itu adalah ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal. Melalui ajudannya, Gatut diduga memeras beragam pejabat perangkat daerah.

Sedangkan pada perkara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga adanya praktik balas jasa. Korupsi nan diduga dilakukannya merupakan imbal kembali terhadap pemodal politik saat Sugiri ikut kontestasi Pilkada 2024.

"Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik jumpa beragam kepentingan, termasuk sebagai perangkat balas jasa alias pembiayaan politik," ujar Budi.

Gandeng PPATK Bongkar 'Circle' Koruptor

Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Di sisi lain, Budi menjelaskan, dalam membongkar adanya peranan 'circle' koruptor ini, KPK turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak nan terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran duit nan dilakukan melalui beragam lapisan," jelas dia.

"Kolaborasi ini tentunya menjadi krusial dalam memperkuat pembuktian, terutama dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi nan kerap dialihkan melalui rekening pihak lain alias jaringan tertentu," lanjutnya.

Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004 hingga 2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berasas jenis kelamin nan sudah ditangani, terdiri dari 91% (1.742) laki-laki dan 9% (162) perempuan.

"KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga kudu mengurai seluruh jejaring nan terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan kudu diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik," ucapnya.

Karenanya, KPK juga membujuk peran aktif masyarakat dalam memberantas korupsi. Masyarakat diminta tak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik korupsi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan