Korlantas Pastikan Pemutihan Pajak 2026 Online Gratis Hoaks

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan info itu tidak benar.

“Akun ini, info itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Di sisi lain, pemerintah memang menghapus bea kembali nama kendaraan jejak sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan itu menetapkan BBNKB hanya untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru.

Sementara itu, tarif jasa seperti STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya info dari media sosial tanpa sumber resmi.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan info di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita