Komnas HAM Harap Bisa Periksa 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus Jumat 10 April

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid, Komisioner Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap menunggu respons dari Puspom TNI mengenai surat permohonan pemeriksaan empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya berambisi pemeriksaan itu dapat dilakukan pada Jumat (10/4).

"Kita mintanya sih hari Jumat besok [bertemu 4 pelaku], tetapi kita tunggu persetujuan dari Puspom TNI,” kata Pramono saat bertemu pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Dalam kesempatan nan sama, Pramono mengaku telah mengantongi indikasi jumlah pelaku lebih dari 4 orang.

“Ada potensi keterlibatan pihak lain [selain 4 tersangka]. Sedang kami dalami fakta-fakta nan kami kumpulkan saat ini,” terangnya.

Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus nan disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Komnas HAM juga menyatakan telah meminta agar proses investigasi nan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) melangkah secara transparan dan akuntabel, termasuk membuka akses bagi lembaga tersebut untuk berjumpa langsung dengan para tersangka.

Pramono mengatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan perangkat bukti dan membuka kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Pada prinsipnya, kami mau memastikan siapa pun pihak nan terlibat kudu diminta pertanggungjawabannya. Tidak hanya 4 orang ini," ujar Pramono.

Sementara itu, Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya, Fadhil Alfathan, menyampaikan pesan kepada masyarakat sipil melalui surat terbuka tertanggal 5 April 2026.

Dalam surat tersebut, Andrie mengungkap bahwa KontraS berbareng Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tengah mengusulkan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

“Melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan norma dan HAM,” tulis Andrie dalam suratnya.

Andrie juga menyerukan kepada masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan guna memperkuat permohonan tersebut.

“Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua komponen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan pengadil menerima seluruh dalil permohonan nan kami ajukan,” tulisnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan