Komnas HAM Duga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Hanya 4 Orang

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid saat menyampaikan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di Gedung KPU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak sepakat dengan temuan TNI mengenai jumlah pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sampai saat ini, TNI menyebut hanya ada 4 orang pelaku.

Tami Komnas HAM yakin, pelaku lebih dari 4 orang.

"Dari pendalaman nan telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku nan terlibat dalam kasus ini bukan hanya 4 orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa," kata Pramono Ubaid Tanthowi selaku bagian dari Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Komnas HAM, dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Atas dasar ini, Komnas HAM mendesak agar pihak kepolisian meneruskan proses investigasi atas kasus ini. Utamanya untuk memastikan latar belakang pelaku-pelaku lainnya apakah bagian dari militer alias justru masyarakat sipil.

"Kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain nan diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Hal ini krusial untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, alias ada keterlibatan penduduk sipil," ucap Pramono.

Bila kepolisian mengalami kendala, Pramono mendorong agar tim campuran pencarian kebenaran (TGPF) dibentuk oleh pemerintah. Sebab melalui TGPF, Pramono mengatakan kendala-kendala struktural maupun psikologis bakal teratasi.

"Kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF. Dengan mandat nan kuat, maka TGPF diharapkan bisa mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini," ujar Pramono.

Hal ini mendesak karena, kata Pramono, agar tidak ada impunitas terhadap pelaku. Selain itu, penegakan norma nan adil, terbuka, dan akuntabel juga diperlukan agar pelaku tidak salah identitas dan pelaku lain nan rupanya terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Penegakan norma nan adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat krusial untuk dikawal lantaran dua hal. (1) agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku (error in persona); dan (2) agar beberapa pelaku lain nan diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga menghindari potensi impunitas," tutur Pramono.

Komnas HAM juga menyikapi pelimpahan kasus Andrie oleh Oditur Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4) lalu. Pramono menyebut bahwa Komnas HAM bakal menyoroti keadilan penegakan norma nan setara bagi para pelaku.

"Terkait dengan info telah dilimpahkannya kasus AY oleh Oditur Militer ke Pengadilan Militer, Komnas HAM menyatakan bahwa kami fokus, salah satunya, pada kewenangan atas penegakan norma nan setara (fair trial) bagi para pelaku," sebut Pramono.

Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Di sisi lain, Pramono mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengumpulkan beragam perangkat bukti mengenai kasus Andrie dan proses pengumpulannya tetap dilakukan. Pramono mengatakan bahwa Komnas HAM belum mendapatkan izin dari TNI untuk meminta keterangan dari para pelaku nan diamankan.

"Hingga saat ini pengumpulan perangkat bukti tetap kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa nan hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI. Kami bakal secepatnya menyampaikan hasil pemantauan, berupa rekomendasi kepada pihak-pihak terkait," pungkas Pramono.

Sebelumnya Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyebut sidang kasus Andrie di pengadilan militer bakal digelar pada 29 April mendatang. Agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan dan menghadirkan keempat pelaku.

"Perkiraan kita bisa sampaikan sementara kita bakal gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan," sebut Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan pelaku melakukan penyiraman terhadap Andrie lantaran motif dendam pribadi.

"Sampai dengan saat ini, nan kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif nan dilakukan oleh para terdakwa ini dendam pribadi terhadap kerabat AY," kata Andri.

Adapun keempat tersangka itu adalah personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, di antaranya:

  • Kapten NDP

  • Letnan Satu BHW

  • Letnan Satu SL

  • Sersan Dua ES

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan