
Pengadilan Militer II-08 Jakarta (foto: freepik)
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan kewenangan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sekarang berada di tangan majelis hakim.
Dengan demikian, pihak berkepentingan, termasuk Komnas HAM, diminta mengusulkan permohonan resmi jika mau memeriksa para tersangka.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan kudu diajukan secara tertulis kepada kepala pengadilan.
“Jika ada kepentingan mengenai para terdakwa, dapat mengusulkan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut beranjak setelah Oditurat Militer II-07 melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke pengadilan pada 16 April 2026.
“Sejak 17 April 2026, kewenangan penahanan beranjak kepada pengadil ketua nan menyidangkan perkara,” jelasnya.
Hingga kini, Komnas HAM disebut belum mengusulkan permohonan pemeriksaan terhadap para tersangka ke pengadilan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·