Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), membahas RUU Perampasan Aset. Kali ini, ada dua mahir norma dihadirkan ialah M. Rullyandi dan Chandra Hamzah.
Sebelum mengundang Rullyandi dan Chandra, Komisi III menghimpun masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memimpin RDPU kali ini. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada keduanya lantaran telah berkenan hadir.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Bapak Dr. Muhammad Rullyandi dan Pak Chandra Hamzah atas kesediaannya menghadiri RDPU pada hari ini,” ucap Sahroni, Rabu (8/4).
“Yang agenda rapat hari ini adalah nan pertama menerima masukan RUU tentang Perampasan Aset mengenai tindak pidana, pendalaman, dan penutup,” tambahnya.
Rapat dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pemaparan dimulai oleh Chandra.
“Untuk mempersingkat waktu, saya persilakan untuk Pak Chandra Hamzah,” tutur Sahroni.
Chandra Hamzah merupakan tokoh norma nan dikenal luas sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011.
Ia terlibat dalam beragam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan kerap memberikan pandangan mengenai reformasi hukum, termasuk rumor perampasan aset dan penguatan penegakan hukum.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·