Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyoroti sejumlah info media asing nan menyebut Indonesia telah menyepakati pemberian akses ruang udara secara penuh kepada militer AS.
Menurut Sukamta, dalam norma nasional maupun internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih militer, wajib tunduk pada sistem perizinan, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
Sehingga, menurut dia, tak ada dasar norma nan memungkinkan suatu negara mempunyai akses penuh terhadap ruang udara negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terdapat dasar norma nan memungkinkan pemberian akses bebas tanpa pemisah terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," ujar Sukamta saat dihubungi, Senin (13/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, Indonesia berada di posisi strategis area Indo-Pasifik dan mempunyai komitmen menjaga stabilitas kawasan.
Oleh lantaran itu, kata Sukamta, setiap kebijakan nan berangkaian dengan akses militer asing mestinya kudu dipertimbangkan matang, termasuk implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional. Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan utuh mengenai berita kendali militer AS terhadap ruang udara RI.
"Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan nan utuh, proporsional, dan berbasis fakta," katanya.
Sementara, personil Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima info resmi dari pemerintah mengenai rencana tersebut.
Dia mengingatkan pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, jika info itu benar. Namun, pada prinsipnya, terang Hasan, ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.
Pasal itu menyebutkan, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional nan berlaku. Namun, jika betul pemerintah memberikan blanket clearance, ada sejumlah perihal nan menjadi perhatian serius.
Pertama, ujar Hasan, pemerintah kudu menjelaskan secara terbuka argumen dan pertimbangan pemberian clearance kepada AS. Sebab, ruang udara merupakan bagian dari kedaulatan nasional.
Kedua, pemerintah tetap kudu memberi batas jenis pesawat nan diizinkan melintas, termasuk paramater ruang udara nan bisa dilintasi. Selain itu, semua pesawat asing nan melintas kudu dalam pengawasan TNI AU.
"Apakah hanya pesawat logistik alias juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur," ujarnya.
Ketiga, Hasan mengingatkan bahwa perjanjian semacam itu kudu melalui proses ratifikasi di DPR RI lantaran menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Terlebih, Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara nan bebas aktif dan berkedudukan dalam menjaga stabilitas area Asia Tenggara. Sehingga, menurut dia, Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun.
"Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini bakal memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan alias apalagi membangun aliansi tertentu," ujarnya.
Pernyataan Kemhan
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan arsip nan beredar soal akses penuh militer AS di ruang udara RI merupakan rancangan awal. Menurut dia, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui alias menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
"Dalam konteks Indonesia, perihal ini berfaedah seluruh proses kudu mengikuti peraturan perundang-undangan, sistem kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi penerapan sepihak di luar norma Indonesia," katanya.
The Sunday Guardian sebelumnya mengungkap sebuah arsip pertahanan rahasia Amerika Serikat untuk mengamankan akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu dibahas dalam pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Prabowo apalagi disebut menyetujui proposal untuk mengizinkan lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia, mulai dari operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer nan disepakati bersama.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·