Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh DPR RI bukan hanya mengubah status pekerja domestik, tetapi juga berpotensi menambah beban biaya bagi para pemberi kerja, khususnya rumah tangga kelas menengah.
Dalam beleid ini, majikan wajib memenuhi beragam kewenangan pekerja nan sebelumnya kerap diabaikan. Mulai dari tunjangan hari raya (THR), agunan sosial, hingga kewenangan libur sekarang menjadi tanggungjawab nan kudu dipenuhi.
"PRT berhak... mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang... mendapatkan agunan sosial kesehatan... dan agunan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 15.
Dengan patokan tersebut, hubungan kerja PRT sekarang semakin menyerupai pekerja formal, nan berakibat langsung pada struktur pengeluaran rumah tangga.
Siapa nan Bertanggung Jawab Membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan PRT?
BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan Iuran agunan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima support iuran nan ditanggung oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam perihal PRT tidak termasuk sebagai penerima support iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran agunan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berasas Kesepakatan alias Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," tulis Pasal 16 ayat 2.
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
BPJS Ketenagakerjaan
Pada Pasal 16 ayat 3 disebutkan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran agunan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," sebut Pasal 16 ayat 4.
Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga
Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah larangan keras nan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan penempatan PRT. Salah satunya mengenai pemotongan gaji:
"P3RT dilarang... memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam corak dan dengan argumen apa pun kepada calon PRT dan PRT," tulis UU tersebut.
Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang menahan arsip pribadi pekerja.
"Menahan arsip pribadi original dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT," tulis Pasal 28 (b).
Larangan lainnya termasuk penempatan kerja nan tidak sesuai hingga praktik pemaksaan kontrak.
"Menempatkan PRT kepada badan upaya alias lembaga lainnya nan bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau memaksa... tetap terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian," tulis UU tersebut.
Bagi perusahaan nan melanggar, pemerintah menyiapkan hukuman administratif berlapis, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mau menertibkan industri penyalur PRT nan selama ini kerap berada di "wilayah abu-abu".
(fys/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·