Koalisi Sipil Desak TNI Ikuti Arahan Gibran soal Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras Aktivis KontraS Andrie Yunus kudu dimaknai penyelesaiannya di ranah peradilan umum, bukan peradilan militer.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4), Gibran mengatakan "pelibatan langsung kalangan ahli dengan rekaman jejak dan integritas nan kuat sebagai pengadil ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum."

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran satu hari setelah Puspom TNI menyatakan investigasi kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koalisi memandang pernyataan Wapres tersebut tidak dapat dimaknai selain penyelesaian kasus Andrie Yunus kudu diselesaikan melalui peradilan umum. Mengingat, dalam konteks ini hanya peradilan umum nan memungkinkan keterlibatan pengadil ad-hoc dan bukan peradilan militer," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Isnur mengatakan pernyataan publik Gibran tersebut adalah sinyal kuat negara meyakini terdapat persoalan serius nan berangkaian dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak di dalam peradilan militer. Atas dasar itu dibutuhkan tokoh dalam perihal ini pengadil ad-hoc untuk menjamin kepercayaan publik dan marwah hukum.

Koalisi, terang Isnur, beranggapan TNI sudah semestinya menghentikan proses norma di peradilan militer dan menyerahkannya kepada peradilan sipil sesuai dengan arah kebijakan pemerintah sebagaimana keterangan tertulis Gibran.

Selain bertentangan dengan arah kebijakan nan disampaikan Wakil Presiden, peradilan militer juga tidak sejalan dengan prinsip equality before the law.

Berbagai instrumen norma nasional, termasuk semangat UU TNI dan agenda reformasi peradilan militer, kata Isnur, secara tegas mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan terhadap tindak pidana umum.

"Apabila TNI tetap bersikeras melanjutkan proses di peradilan militer, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai corak pembangkangan terhadap arah kebijakan pemerintah nan sah, sekaligus mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis," ucap dia.

Memaksakan penyelesaian kasus air keras di peradilan militer, menurut koalisi, justru berisiko melahirkan bentrok kepentingan lantaran baik pelaku, pengacara, jaksa, dan pengadil adalah sama-sama militer.

Hal ini juga muskil menciptakan transparansi, akuntabilitas, independensi proses norma dan keadilan bagi korban.

"Dengan demikian, membiarkan kasus Andrie Yunus tetap diadili di peradilan militer sesungguhnya bertentangan dengan prinsip peradilan nan bebas dan tidak memihak sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta standar norma HAM internasional, termasuk prinsip peradilan nan independen dan imparsial," ungkap Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari YLBHI, IMPARSIAL, Centra Initiative, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, dan SETARA Institute.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional