Klarifikasi Juri Hafiz Quran yang Dilaporkan Kasus Pelecehan 5 Santri

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Syekh Ahmad Al Misry. Foto: Instagram/@ahmad_almisry2

Juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, nan dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap 5 santri laki-laki, memberikan penjelasan mengenai kasusnya.

Dalam pernyataan lewat video nan dia bagikan di akun IG pribadinya, Syekh Ahmad mengaku sudah menerima panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya, Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 lantaran mendampingi ibu nan sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari," kata Syekh Ahmad Al Misry, dikutip Kamis (23/4).

Ia menyebut pemanggilan dirinya dalam kapabilitas sebagai saksi, bukan tersangka. "Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana nan dibayangkan alias disebarkan alias sebarluaskan oleh banyak orang," kata dia.

Bantah Lecehkan Santri

Syekh Ahmad Al Misry juga membantah dugaan pelecehan kepada santri.

"Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak betul adanya. Maka minta teliti lantaran bukti-bukti nan saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa norma saya untuk menyerahkannya kepada pihak nan berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," tuturnya.

Berikut pernyataan komplit Syekh Ahmad Al Misry:

Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa alihi wa sahbihi waman walah.

Saudara-saudaraku, dalam Islam kita diajarkan untuk tidak mudah menyebarkan setiap buletin nan kita dengar, tanpa kita cek terlebih dulu kebenarannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Ya ayyuhalladzina amanu in ja'akum fasiqun binaba'in fatabayyanu an tushibu qauman bijahalatin fatushbihu 'ala ma fa'altum nadimin.

Wahai orang-orang nan beriman, jika datang kepada kalian seorang nan membawa berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum lantaran kebodohan, lampau kalian menyesal.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Wala yajrimannakum syana'anu qaumin 'ala alla ta'dilu, i'dilu huwa aqrabu littaqwa. Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum membikin kalian tidak bertindak adil, lantaran itu lebih dekat kepada takwa.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Cukuplah seseorang dikatakan berdosa ketika dia menceritakan semua nan dia dengar.' Dan Nabi dalam sabda nan lain mengatakan, 'Cukuplah seseorang dianggap berbohong ketika dia menyampaikan semua nan dia dengar.'

Ini penjelasan saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat nan berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Saya, Syeikh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 lantaran mendampingi ibu nan sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari.

Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, khususnya para penyidik, nan memberikan kesempatan menyampaikan kesaksian saya secara online.

Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana nan dibayangkan alias disebarkan alias sebarluaskan oleh banyak orang.

Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak betul adanya. Maka minta teliti lantaran bukti-bukti nan saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa norma saya untuk menyerahkannya kepada pihak nan berwenang, dan juga ada saksi-saksinya.

Yang terakhir, tuduhan tuduhan nan sangat sadis nan sangat melukai hati saya dan setiap orang muslim adalah tuduhan terhadap Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam, melakukan pelecehan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah waradhiyallahu 'anhu, na'udzubillahi min dzalik, dan Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu Ta'ala waradhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau jika tetap ada di era sekarang bisa ikut menonton video nan tidak senonoh. Itu adalah bohong dan tuduhan nan sangat sadis nan melukai hati kita sebagai Muslim.

Dan saya minta kepada ustaz nan menyebarkan info tersebut, alias fitnah, alias tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan perihal demikian dan ini adalah tuduhan nan sangat sadis nan disebarluaskan di banyak medsos.

Dan banyak nan mengatakan bahwasanya mereka mengenal diri saya, mereka mengetahui karakter saya dan lain sebagainya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, berjumpa saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah. Dan disayangkan banyak dai-dai nan menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka.

Maka, para jemaah nan dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, seluruh kaum muslimin dan muslimat, kita kudu berhati-hati ketika kita menyampaikan suatu informasi.

Polri: 5 Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan

Dirtipid PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah di DPR, Kamis (2/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap santri nan melibatkan seorang juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry. Hingga kini, tercatat lima santri telah dilaporkan menjadi korban.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah usai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kamis (2/4).

Nurul menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi di sejumlah letak berbeda, baik di dalam maupun luar negeri.

Sekilas Kasus

Kasus ini diduga berjalan dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Pelaku disebut sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya.

"Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak bakal mengulangi lagi perbuatannya, bakal tetapi di 2025 terjadi lagi," ujar Beny Jehadu, kuasa norma korban, saat ditemui di Bareskrim Polri, pada 13 Maret lalu.

Beny mengungkap, seluruh korban nan berjumlah lima orang adalah laki-laki nan saat kejadian tetap di bawah umur.

Untuk memperkuat laporan, tim kuasa norma telah menyerahkan sejumlah peralatan bukti krusial kepada penyidik.

"Bukti nan diserahkan kami tadi ke interogator adalah bukti chat, video, dan ada beberapa bukti nan lain juga," jelas Beny.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan