Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ustaz Khalid Basalamah (KB) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid menjelaskan soal pengembalian duit sebesar Rp 8,4 miliar nan mengenai dengan sengkarut pembagian kuota haji tersebut.
Khalid keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/4) sekitar pukul 18.54 WIB. Ia menjelaskan bahwa kapasitasnya diperiksa adalah sebagai ketua asosiasi haji sekaligus ketua biro travel nan menjadi korban dalam kasus ini.
Khalid membeberkan bahwa duit miliaran rupiah tersebut awalnya berasal dari PT Muhibbah, pihak nan menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui secara rinci sumber alias peruntukan duit tersebut.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan biaya kepada kami, kami pun tidak tahu duit apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu," ujar Khalid kepada awak media.
Persoalan muncul ketika KPK mengendus adanya aliran biaya dari visa nan bermasalah. Khalid menegaskan bahwa dirinya kooperatif dan langsung mengembalikan duit tersebut begitu diminta oleh penyidik.
"Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu duit apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada duit dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. Ustaz, kudu kembalikan," tuturnya.
"Baik kita kembalikan. Jadi, duit itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu duit apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambah Khalid.
Dalam keterangannya, Khalid membantah adanya penerimaan terlarangan maupun hubungan dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag). Ia menyebut namanya hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah.
"Di sini ada nama-nama nan saya tidak pernah interaksi, seperti Mantan Menteri Agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," ungkapnya.
Adapun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengembalian duit dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berasal dari Khalid Basalamah. Ia mengatakan, terdapat sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain nan juga telah mengembalikan biaya ke KPK.
“Dalam investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian duit Sdr. KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” kata Budi.
Meski begitu, Budi mengungkapkan tetap ada sejumlah PIHK nan belum melakukan pengembalian. Karena itu, KPK mengimbau pihak-pihak tersebut untuk bersikap kooperatif mengikuti langkah saksi lain nan telah lebih dulu memberikan keterangan dan mengembalikan uang.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi alias PIHK lain agar mengikuti para saksi nan sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan duit hasil dari pengisian kuota haji ini,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan nan berjalan hari ini, para saksi didalami mengenai pengembalian duit oleh PIHK kepada KPK sebelumnya. Selain itu, interogator juga menelusuri pembahasan mengenai kuota tambahan haji pada 2023 hingga 2024.
“Oleh lantaran itu, Penyidik tentunya tetap bakal menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain nan belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” ucap Budi.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Khalid pada Selasa (9/9/2025) dalam perkara nan sama. Saat itu, dia dimintai keterangan sebagai saksi mengenai kapasitasnya sebagai pemilik travel ibadah haji.
Dalam perkembangan perkara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya dugaan setoran duit untuk percepatan keberangkatan haji.
“Diberikanlah duit percepatan, jika tidak salah itu USD 2.400 per kuota,” kata Asep dalam bertemu pers sebelumnya.
Asep menjelaskan, duit tersebut diberikan agar jemaah bisa berangkat haji pada tahun nan sama. Khalid disebut berangkat berbareng sekitar 120 jemaahnya.
Usai pemeriksaan sebelumnya, Khalid mengaku dirinya justru menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyebut peristiwa bermulai saat hendak memberangkatkan 122 jemaah menggunakan skema haji furoda.
Namun, menurut dia, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan penggunaan kuota haji unik tambahan.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, nan dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni:
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) - Eks Menteri Agama.
Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA) - Eks Stafsus Menag.
Ismail Adham (ISM) - Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Asrul Azis Taba (ASR) - Ketum Asosiasi Kesthuri.
Para tersangka diduga mengatur kuota haji dengan hadiah fee dari pihak PIHK. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji khusus.
Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai nomor nan fantastis, ialah Rp 622 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·