Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku tidak pernah berinteraksi dengan mantan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan Khalid usai diperiksa KPK sebagai saksi, Kamis (23/4). Khalid menjelaskan dirinya diperiksa dalam kapabilitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini ada nama-nama nan saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu. Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji," ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4) malam.
Dalam kesempatan itu, Khalid mengaku tidak mengetahui aliran duit ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berasosiasi PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Khalid sempat menjelaskan dirinya berbareng jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota unik nan ditawarkan oleh pemasok perjalanan haji tersebut.
Uang nan telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berangkaian dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan biaya kepada kami. Kami pun tidak tahu duit apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," ujarnya.
"Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu duit apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," kata Khalid menambahkan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan interogator mendalami Khalid perihal pengembalian duit dan pembahasan mengenai kuota haji. Materi serupa didalami juga terhadap empat orang saksi lain nan diperiksa.
Yakni Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.
"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian duit oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ucap Budi.
"Benar, pemeriksaan mengenai Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," sambungnya.
Pemeriksaan terhadap Khalid dan kawan-kawan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka.
Yakni Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja nan dilakukan penahanan oleh KPK.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·