Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi kudu bisa memberikan perlindungan nan responsif dan berpihak pada korban.
Hal itu disampaikan Hetifah menyusul kembali maraknya kasus pelecehan seksual di sejumlah kampus.
“Kehadiran Satgas PPKS bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kudu betul-betul berfaedah sebagai sistem pelindungan nan responsif, dipercaya, dan mudah diakses,” kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (17/4).
Ia menambahkan, jika korban merasa kudu menunggu kasusnya viral terlebih dulu agar ditangani, maka perihal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam kepercayaan terhadap sistem nan ada.
“Jika korban merasa kudu viral dulu baru ditangani (oleh Satgas PPKS), berfaedah ada persoalan kepercayaan,” jelasnya.
Langkah Pencegahan Harus Diperkuat
Selain penanganan nan responsif, Hetifah juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, ada sejumlah langkah nan perlu diperkuat ke depan. Pertama, peningkatan kapabilitas dan independensi Satgas PPKS di seluruh kampus agar dapat bekerja secara ahli tanpa intervensi.
Kedua, penyediaan sistem pelaporan nan aman, rahasia, dan ramah terhadap korban, sehingga korban tidak ragu untuk melapor. Ketiga, edukasi berkepanjangan bagi seluruh sivitas akademika mengenai etika, relasi nan sehat, serta pencegahan kekerasan seksual.
Selain itu, dia mendorong penegakan hukuman nan tegas dan konsisten terhadap pelaku sebagai corak pengaruh jera.
Evaluasi berkala oleh kementerian dan ketua perguruan tinggi terhadap penerapan kebijakan nan ada juga dinilai penting.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·