Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka bunyi mengenai skema baru pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Aturan baru memungkinkan pemerintah bayar angsuran proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke wilayah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Airlangga mengatakan skema pendanaan Kopdes Merah Putih mengalami perubahan lantaran ada penyesuaian dari segi kegiatan. Tujuannya untuk mendorong aktivitas di level masyarakat paling bawah.
"Tentu ada perubahan lantaran mengenai dengan ini kan ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. nan paling krusial adalah mendorong aktivitas di level paling bawah," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya potensi APBN nan bakal semakin ketat jika kudu menanggung angsuran pembiayaan Kopdes Merah Putih, Airlangga menyebut sudah ada pos anggaran tersendiri untuk pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
"Ya tentu kelak dilihat, anggarannya sudah disediakan," ucap Airlangga.
Perubahan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan bertindak mulai 1 April 2026 dan mencabut patokan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.
"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri melakukan penempatan biaya sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan kondisi likuiditas finansial negara," tulis Pasal 2 ayat (1) patokan tersebut.
Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan batas pembiayaan oleh bank maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi akomodasi angsuran perbankan, tingkat suku kembang tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.
Kendati demikian, akomodasi masa tenggang (grace period) diperlonggar dengan memberikan ruang grace period pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan patokan lama nan membatasi maksimal 8 bulan.
Pasal 2 ayat (4) menetapkan bahwa pembayaran angsuran termasuk kembang dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan alias dibayar sekaligus per tahun melangkah menggunakan porsi Dana Desa.
"Penyaluran DAU/DBH alias Dana Desa untuk pembayaran seluruh tanggungjawab nan timbul atas penyelenggaraan aktivitas percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berasas prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based," tulis Pasal 3.
Dengan diubahnya skema pembayaran oleh pemerintah, status kepemilikan aset juga mengalami perubahan. Kini seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih nan dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah wilayah alias pemerintah desa.
"Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih nan dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah wilayah alias pemerintah desa," tulis Pasal 2 ayat (6).
(aid/fdl)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·