Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 34 Miliar

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026). Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).   

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026). Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.

Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.   

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026). Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.

 Total nilai peralatan nan dimusnahkan senilai Rp 34,81 miliar dengan potensi kerugian Rp 24,72 miliar.   

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026). Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan pemusnahan ini bagian dari kegunaan Bea Cukai sebagai community protector.

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026). Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.

Sepanjang 2025, DJBC Banten mencatat 920 kali penindakan. Hasilnya, 82,4 juta batang rokok terlarangan sukses diamankan, disusul ribuan liter minuman beralkohol.

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026). Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.

Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Banten membukukan Rp6,52 triliun alias 104,26 persen dari target. 

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026). Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.

Cukai menjadi penyumbang terbesar, mencapai Rp3,47 triliun.

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan peralatan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan peralatan berjalan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026). Barang terlarangan meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.

Memasuki 2026, sasaran meningkat menjadi Rp6,53 triliun. Hingga akhir Maret, realisasi baru mencapai Rp1,4 triliun alias 21,49 persen.  

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance