Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tiga orang tersebut membantu aktivitas tambang terlarangan nan dilakukan oleh Samin Tan.
Mereka adalah HS selaku KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
"Tersangka HS ini selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa arsip kualitas kapal nan memuat batubara tersebut adalah milik AKT nan dijual menggunakan arsip nan tidak benar," kata Syarief dalam bertemu pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Syarief menambahkan, tersangka HS diduga menerima duit bulanan dari perusahaan nan terafiliasi oleh tersangka ST tersebut.
Dengan begitu, HS tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.
Tanpa Izin
Sementara itu, BJW berbareng dengan Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya izin, lantaran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diterminasi sejak tahun 2017.
"Tersangka tersebut bersama-sama dengan kerabat alias tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan arsip beberapa perusahaan lain tanpa mempunyai izin, secara melawan norma melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor." jelas Syarief.
Kemudian, HZM nan merupakan General Manager PT OOWL Indonesia. Dia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasnya membikin Certificate of Analysis alias COA hasil uji laboratorium batubara nan berasal dari tambang wilayah PKP2B PT AKT nan telah diterminasi.
Dokumen ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk publikasi surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran alias KSOP.
Samin Tan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai penyimpangan pengelolaan pertambangan. ST diketahui merupakan beneficial owner alias pengelola PT AKT nan diduga beraksi secara terlarangan sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara nan beraksi berasas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Ia menyebut perusahaan tambang tersebut tetap beraksi meski statusnya terlarangan alias tidak sah.
Syarief mengatakan tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan arsip perizinan, nan tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·