Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah nan ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan investigasi perkara nan melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).

"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah;
2. Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT);
3. Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Syarif.

Syarif menjelaskan bahwa tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan arsip nan tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak tahun 2017.

"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa arsip lampau lintas kapal nan memuat batu bara tersebut adalah milik AKT nan dijual menggunakan arsip nan tidak benar," jelas Syarif.

Tak hanya itu, Handry Sulfian diduga menerima hadiah berupa duit bulanan dari pihak PT AKT melalui Samin Tan. "Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," lanjut dia.

Kemudian Bagus Jaga Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, berkedudukan berbareng Samin Tan melakukan penambangan dan ekspor batubara secara terlarangan hingga tahun 2025. Mereka menggunakan arsip perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah nan izinnya sudah dicabut.

Sementara itu, tersangka Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku GM PT OOWL Indonesia berkedudukan sebagai surveyor nan memalsukan arsip Certificate of Analysis (COA) alias hasil uji laboratorium.

"HZM tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membikin arsip hasil verifikasi alias LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk publikasi surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran alias KSOP dan pembayaran royalti batubara," ungkap Syarif.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka Samin Tan disebut sebagai pemilik faedah alias beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beraksi berasas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara terlarangan hingga tahun 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT tetap tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan norma sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

(ond/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News